Bambang Wuryantoyo, 38 tahun, yang bekerja di bagian pengawas umum PT CPS, ia disiksa dan ditelanjangi. Kemaluannya disetrum berulangkali. Saat interogasi, kakinya ditindih kaki meja. Kemaluan dan perutnya disundut rokok serta dipaksa mengaku.

Sementara itu salah satu anggota Kodam V Brawijaya seorang petugas militer kencing di dalam gayung. Soeprapto, 23 tahun, satpam PT CPS dipaksa meminum air kencing itu. Alat kelaminnya dipukul menggunakan seikat sapu lidi dan disetrum.

Mulut Soeprapto disumpal celana untuk meredam jeritannya saat disiksa. Kepalanya dihantam dan ketiaknya disulut rokok.

Rekan Soeprapto yang juga berprofesi sebagai satpam, Ahmad Sution Prayogi, 58 tahun, tak bisa mengunyah makanan selama lima hari Sebab aparat Kodam V Brawijaya merontokkan giginya.

Mutiari, 27 tahun, ketua bagian personalia PT CPS adalah satu-satunya perempuan dalam penyekapan di Kodam V Brawijaya itu. Dia dihantam kekerasan verbal. Mutiari diancam akan ditelanjangi dan disetrum.

Dia juga diperdengarkan dan diperlihatkan orang lain yang sedang disiksa. Penyiksaan itu menyebabkan ia keguguran calon bayinya yg berusia kehamilan 3 bulan.

Sementara itu alat vital Yudi Susanto, Direktur PT CPS, juga disetrum. Dia dipaksa mengepel lantai salah satu ruangan Kodam V Brawijaya dengan cara menjilatinya dengan lidah. Di pelataran basis militer teritorial itu, Susanto diminta mencabut rumput dengan mulut.

Aparat militer pun tak segan meludah ke mulutnya, lalu Susanto diminta menelan ludah itu. Pernah juga Susanto muntah karena disuruh mengunyah kain lap kompor, lalu dia diminta cuci muka dengan air muntahnya sendiri.

Tujuan dari penyiksaan yang rutin itu agar satpam dan manajemen PT CPS mengaku telah merencanakan pembunuhan Marsinah.

Pada 21 Oktober 1993, aparat Kodam V Brawijaya menyerahkan mereka ke Polda Jatim. Siksaan verbal maupun fisik juga mereka rasakan disana meski dengan intensitas yang lebih rendah. Proses persidangan para tersangka yang penuh kejanggalan tidak membuat mereka terbebas dari dakwaan.

Mereka diputus bersalah dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya, kecuali Yudi Susanto yang dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum yang menolak putusan bebas terhadap Yudi Susanto kemudian mengajukan pemohonan kasasi ke MA, permohonan kasasi juga diajukan delapan terdakwa lainnya.

Setelah delapan orang divonis, Abdul Mun’im Idries, dokter dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia turut ambil bagian sebagai saksi ahli. . Dalam persidangan, beliau memaparkan kejanggalan barang bukti, kesaksian, dan hasil visum.

Menurutnya, visum pertama tak sesuai standar pemeriksaan jenazah karena hanya bersifat parsial. Dalam bukunya bertajuk Indonesia X-Files (2013), Idries mengungkapkan bahwa barang bukti proses peradilan berupa balok adalah janggal.

Ukuran balok yang digunakan menyodok bagian genital tubuh Marsinah tak sesuai dengan besar luka pada korban yakni 3 cm. Menurutnya, satu luka pada bagian kelamin Marsinah tak sesuai dengan jumlah terduga pelaku yang berjumlah tiga orang.

Idries menegaskan bahwa pendarahan bukan penyebab kematian Marsinah, melainkan tembakan senjata api.

“Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa kalau bukan luka tembak?” ungkap Idries dalam tayangan Mata Najwa: X-File edisi 18 September 2013.

“Pelakunya siapa yang punya akses senjata,” lanjut Idries. “Kita kan enggak bebas memiliki senjata.” Pungkasnya seakan memberi kode siapa pelakunya.

Pada 3 Mei 1995, MA memvonis sembilan terdakwa TIDAK TERBUKTI melakukan perencanaan dan membunuh Marsinah. Hal itu tercatat dlm penelitian yg termuat di Jurnal Publika Budaya Universitas Jember berjudul “Konspirasi Politik dlm Kematian Marsinah di Porong Sidoarjo Tahun 1993-1995”.

“Persidangan dimaksudkan untuk mengaburkan militer tanggung jawab atas pembunuhan itu,” tulis Amnesty Internasional dalam laporannya yg berjudul Indonesia: Kekuasaan dan Impunitas: Hak Asasi Manusia di bawah Orde Baru.

Trimoelja D Soerjadi, pengacara Marsinah, menuturkan, semua terdakwa secara bengis disiksa dan dianiaya. Intervensi militer itu adalah “Pengalaman yang getir, menyakitkan dan paling mengerikan serta menakutkan,” kata Soerjadi saat menerima Yap Thiam Hien Award untuk Marsinah.

Sembilan terdakwa dibebaskan, tapi siapa pembunuh Marsinah hingga kini tak pernah diungkap pengadilan.. dan kasusnya sampai sekarang masih menjadi kasus HAM yang perlahan menguap oleh waktu.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai