Pemerintahan Orde Baru nyatanya adalah sebuah pisau bermata dua bagi rakyat, disatu sisi menganggap era Orde Baru adalah masa keemasan bagi bangsa, namun disisi lain ada yg beranggapan bahwa tak ubahnya Indonesia berada dibawah tirani anti kritik dan pengekangan pendapat.

Hal ini dibuktikan dengan aturan dari Menteri Tenaga Kerja saat itu yang isinya adalah penempatan militer pada tiap tiap pabrik guna sebagai penengah jika ada konflik antara jajaran pimpinan dengan serikat buruh. Selain itu, tentunya para militer ini ditugaskan sebagai pengawas.

Mulut mulut yang mencoba berteriak dan mengemukakan pendapat itu akhirnya tertahan. Ancaman peneguran, penangkapan atau pemecatan membayang2i mereka. Militer senantiasa siap sedia mengintervensi pabrik luar maupun dalam, begitulah yang terjadi pada salah satu pabrik tempat Marsinah bekerja, PT Catur Putera Surya (CPS), sebuah pabrik arloji(jam tangan) di Siring, Porong, Jawa Timur.

Saat itu, buruh PT CPS digaji sebanyak Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, yang isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh sebesar 20 persen agar mendekati standar UMR tadi.

Para pengusaha dan petinggi pabrik keberatan dengan kenaikan upah tersebut. Memang, ada sedikit penyesuaian yakni kenaikan tunjangan, tapi tidak pada gaji pokok. Tunjangan ini sifatnya harian, dimana jika buruh sakit atau melahirkan, maka tunjangannya akan terpotong.

Buruh PT CPS tentunya bertindak dan melakukan negosiasi dengan para pimpinan pabrik. Namun hasilnya hanya menemui titik buntu. Akhirnya, merasa hak hak mereka tidak dihargai oleh pabrik, para buruh PT CPS menyuarakan mogok kerja pada tanggal 3 Mei 1993.

Dari total 200 buruh yg bekerja disana 150 nya memilih mogok, 1 diantara mereka yg mogok ini adalah Marsinah, yang saat itu masih berusia 24 tahun.

Marsinah merupakan salah satu buruh yang paling vokal disana. Ia berkata kepada forum saat itu “Tidak usah kerja. Teman-teman tidak usah masuk. Biar Pak Yudi sendiri yang bekerja,” kata Marsinah. Pak Yudi yang Marsinah maksud adalah direksi PT CPS dgn nama lengkap Yudi Susanto.

Para buruh yang mogok kerja kemudian menuntut 12 hal kepada perusahaan, yg disimpulkan maka tuntutan buruh tersebut sebagai berikut bisa dibagi 10 poin berikut :

  • 1. Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
  • 2.Tunjangan Cuti Haid
  • 3. Asuransi kesehatan bagi buruh ditanggung perusahaan
  • 4. Pemberian THR sebesar 1bulan gaji sebagaimana peraturan pemerintah
  • 5. Penambahan uang makan
  • 6. Kenaikan uang transport
  • 7. Bubarkan SPSI
  • 8. Tunjangan cuti hamil diberikan tepat waktu
  • 9. Upah karyawan baru disamakan dengan karyawan yang telah 3tahun bekerja
  • 10. Perusahaan dilarang melakukan PHK, ataupun mutasi bagi para buruh yg menuntut haknya.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) disebut dalam tuntutan itu. SPSI adalah satu-satunya organisasi buruh yang dinyatakan legal oleh otoritas Soeharto. kala itu reputasi SPSI buruk dan nyaris selalu berseberangan dengan kebutuhan kolektif buruh.

Sementara bagi SPSI, serikat buruh adalah mitra bagi perusahaan. Ungkapan ini diduga demi mencari aman krn SPSI disetir oleh kekuasaan Orde Baru.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai