Saat aksi mogok hari pertama, Yudo Prakoso salah satu pekerja yang bertindak sebagai koordinator aksi ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong. Yudo diinterogasi karena telah mengorganisasi pemogokan dan dituduh melakukan protes dengan cara yang mirip aksi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sorenya, Prakoso kembali ke pabrik karena dipaksa aparat Koramil. Mogok kerja di hari pertama itu tak membuahkan hasil kesepakatan apapun. Bahkan sang koor Prakoso harus merasakan tekanan dengan pemanggilan oleh aparat militer.
Melihat rekannya itu coba dibungkam aparat, Akhirnya Marsinah yang maju dan berdiri sebagai pemimpin protes para buruh. Keesokan harinya, pada 4 Mei 1993, aksi mogok kerja kembali digelar dengan Marsinah sebagai koordinatornya.
Pihak manajemen PT CPS kemudian membukakan pintu untuk bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh. Dalam perundingan, hadir pula petugas dari Dinas Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil.
Masuknya aparat negara dan militer dalam perundingan itu membuat suasana kian tegang. Apalagi jika mengingat bagaimana Yudo kemarin diberikan tuduhan2 dan dianggap melakukan aksi pemberontakan.
Namun nyatanya, 15 orang perwakilan buruh itu berhasil menyampaikan permintaannya, dan semua tuntutan akhirnya dikabulkan, kecuali satu poin yakni membubarkan SPSI di tingkat pabrik. Pimpinan perusahaan menganggap hal itu menjadi kewenangan internal SPSI dan diluar kekuasaan mereka.
Awalnya orang menganggap ini adalah titik balik kemenangan buruh.namun ternyata tidak demikian, masih di hari yg sama, Yudo Prakoso kembali dipanggil ke Koramil Porong utk kemudian diminta menuliskan nama nama orang yang diduga menggerakan masa untuk aksi mogok dan tuntutan tsb.
Dan keesokan harinya 12 nama yang Yudo tulis di koramil sebagai “para penggerak mogok kerja” bersama Yudo sendiri, dipanggil untuk menghadap. Tiga belas buruh itu dikumpulkan di ruang data Kodim Sidoarjo oleh seorang Perwira Seksi Intel Kodim Kamadi.
Tanpa basa-basi, Kamadi meminta Yudo Prakoso dan 12 buruh lain mengundurkan diri dari CPS. Alasannya, tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.
Kamadi kemudian membuat surat pengunduran diri yang isinya menyatakan bahwa 13 buruh itu telah melakukan rapat ilegal untuk merencanakan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja. Mereka dianggap telah menghasut buruh lainnya untuk ikut protes tersebut yg berujung kerugian bagi perusahaan.
Marsinah segera bergerak. Dia segera meminta salinan surat pengunduran diri tersebut dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS. Ini seakan akan menciderai kesepakatan antara buruh dengan perusahaan sebelumnya yang mengabulkan 12 tuntutan kecuali pembubaran SPSI.
Sebab dalam surat kesepakatan tuntutan buruh diterima, salah satunya adalah poin tentang pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, dan melakukan PHK karyawan setelah aksi mogok kerja.
“Aku akan menuntut Kodim dengan bantuan saudaraku yang ada di Surabaya,” kata Marsinah, mengancam dengan mengandalkan salah satu kerabatanya yang bekerja di Kejaksaan Surabaya.
