6 Mei 1993, sehari setelah para buruh dipanggil ke Kodim, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Waisak. Kegiatan penuntutan hak maupun pekerjaan di pabrik diliburkan dan berhenti.

Esoknya, tanggal 7 Mei 1993, karena merasa tuntutannya sudah terpenuhi dan tinggal menunggu waktu realisasi, para buruh memilih kembali bekerja, kecuali satu orang yang tidak terlihat, yakni Marsinah.

Beberapa rekannya mengira Marsinah pulang kampung ke Nganjuk atau menemui kerabat yang ia maksud untuk melakukan banding terhadap pengunduran diri rekan perjuangannya.

Namun semua dibuat geger pada keesokan harinya, 8 Mei 1993 tubuh Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk di pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk. Jenazahnya divisum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pimpinan Dr. Jekti Wibowo.

Hasil visum et repertum menunjukkan sebuah penyiksaan yang sangat pilu dan sadis terhadap tubuhnya. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut.

Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan yg hancur. Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.

Setelah sempat dimakamkan, tubuh Marsinah kemudian digali dan diotopsi kembali demi kelengkapan kasus. Visum kedua dilakukan tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Menurut hasil visum kedua ini, didapati bahwa tulang panggul bagian depan Marsinah hancur.

Tulang kemaluan kiri patah berkeping2. Tulang kemaluan kanan patah. Tulang usus kanan patah sampai terpisah. Tulang selangkangan kanan patah seluruhnya. Labia minora kiri robek dan ada serpihan tulang. Ada luka di bagian dlm alat kelamin sepanjang 3cm.Jg pendarahan rongga perut.

Kasus pembunuhan ini mencuat. Lalu aparat militer berbaju preman menangkap dua satpam dan tujuh pimpinan PT CPS atas dugaan sebagai dalang pembunuhan Marsinah. Penangkapan itu dibumbui tindakan kekerasan dan pemaksaan. Mereka digelandang ke Markas Detasemen Intel (Den Intel) Kodam V Brawijaya Wonocolo.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bertajuk Ke Arah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan: Kajian Kasus-Kasus Penyiksaan Belum-Terselesaikan (1995), satpam dan pihak manajemen PT CPS itu disekap selama 19 hari di Kodam V Brawijaya.

Tak ada satupun keluarga mereka yang tahu. Dan didalamnya mereka mengalami siksaan yang berada diluar nalar kemanusiaan. Berikut adalah beberapa diantaranya dari sumber tulisan diatas :

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai